KOPERASI
YADUL ULYA
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas azas kekeluargaan ( UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoprasian )
Visi Dan Misi Koperasi
Visi : Memajukan kesejahteraan
anggota/petani ( yang menjadi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya) serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasilan dan
undang – undang Dasar 1945.
Misi : Koperasi dalam melaksanakan
fungsinya sebagaimana diatas harus mempunyai prinsip yang jelas adapun prinsip
tersebut sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
b. Pengolahaan dilakukan secara
demokratis
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU )
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing
anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
e. Kemandirian
Selain
itu dalam pengembangan koperasi,maka koperasi melaksanakan pula Prinsip
koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan Koperasi
b. Kerjasama antar Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar