Senin, 18 November 2013

TELAH HADIR 1 LAGI PERSEMBAHAN DARI PT.CAHAYA MUTIARA INDAH. KOPERASI YADUL ULYA



 KOPERASI
 
YADUL ULYA

Pengertian Koperasi
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan ( UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoprasian )

Visi Dan Misi Koperasi

Visi : Memajukan kesejahteraan anggota/petani ( yang menjadi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya) serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasilan dan undang – undang Dasar 1945.
Misi : Koperasi dalam melaksanakan fungsinya sebagaimana diatas harus mempunyai prinsip yang jelas adapun prinsip tersebut sebagai berikut:
a.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.    Pengolahaan dilakukan secara demokratis
c.    Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota
d.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.    Kemandirian
Selain itu dalam pengembangan koperasi,maka koperasi melaksanakan pula Prinsip koperasi sebagai berikut :
a.    Pendidikan Koperasi
b.    Kerjasama antar Koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar